Ajin Kemalo Bulan
Tulisan-tulisan yang dihimpun dari berbagai sumber mengenai seluk beluk Masyarakat adat Kampung Labuhanratu Bandar Lampung yang belum banyak dipublikasikan. Dengan harapan dapat bermanfaat bagi pelestarian Budaya Lampung.
Sabtu, 27 April 2013
BUTANGGEH MULEI PILANGAN
Kamis, 22 September 2011
Sirih Pinang
Bareng Katun Penyuwak
Segayo Bubidang Bumei
Rai sikam lajeu minjak
Kak Ghabai katteu kawei
Sikampun lagi sanak
Sangun Kurang ngertei
Tigeh Sikam di sessat
Cawo tiyan sai tuho
ago nanjarken adat
anjak sai siyo-siyo
Yo Mak dapek naghat
Teninggal Rajo Aso
Kunang-kunang di nuwo
yo nyawoken sehajo
kunang-kunang ghangek
yo nyawoken sai halek
kunang-kunang di anjung
yo nyawoken sai ngagung
kunang-kunang disessat
yo nyawoken sai adat
Kattono ajei sako ngedengei bunyei gasso... (canang dipukul)
Sirep kito segalo
Canang sikam bebunyei
dikayun tuho rajo
punyimbang bubidang bumei
Ngatur ittin ketaro
adat titei gemetei
Teneng banyeu mak limbak
cappang dikanan-kiri
cawo ki salah cacak
dang mettei suyo gaccei
rasan layen mingan mak jeng mulo dilakunei puun...
Keterangan : Sirih pinang ini dalam Masyarakat dikampung Labuhan Ratu dan Masyarakat Anak Abung Bandar Lampung dan Lampung Selatan merupakan sebuah ucapan/pengantar ketika akan membuka suatu kegiatan upacara adat.
Sabtu, 15 Mei 2010
4 POKOK PEMBAGIAN DAN PENGERTIAN ADAT
Oleh : Haristov Aszadha, S.H.
Adat adalah aturan, norma dan hukum, kebiasaan yang lazim dalam kehidupan suatu masyarakat. Adat ini dijadikan acuan untuk mengatur tata kehidupan suatu masyarakat dan mengikat, adapun Adat itu sendiri terbagi dalam 4 (empat) pokok bagian, yaitu :
1. Adat Yang Sebenarnya Adat
Adat Yang Sebenarnya Adat adalah aturan hukum yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari penciptanya. Hukum yang tidak dapat ditawar-tawar, memang demikian adanya aturan tersebut dari tuhan pencipta manusia. Adat Yang Sebenarnya Adat ini tertuang dalam suatu ajaran agama. Dalam ajaran Agama Islam hukum tersebut diatur dalam Al-Qur’an dan Hadits. Didalam Al-Qur’an maupun Hadits tersebut diatur mengenai hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan, dengan ganjaran bahwa suatu perbuatan tersebut Haram atau dihalalkan dalam Agama Islam. Inilah Adat Yang Sebenarny Adat yaitu hukum yang dibuat oleh Tuhan pencipta manusia dan seluruh alam.
2. Adat Yang Teradat
Adat Yang Teradat adalah aturan hukum atau kebiasaan yang tercipta dengan sendirinya. Demikian halnya dengan sanksi dari Adat Yang Teradat tersebut terjadi dengan sendirinya. Sebagai contoh : Orang yang meminjam suatu barang kepada orang lain, maka hukumnya dia harus mengembalikan pinjaman tersebut kepada orang tempat dia meminjam, sanksi yang tercipta dari peristiwa tersebut apabila orang yang meminjam tidak mengembalikan adalah : orang yang meminjam tersebut tidak akan dipercaya lagi untuk meminjam sesuatu kepada orang lain.
3. Adat Yang Diadatkan
Adat Yang Diadatkan adalah norma-norma, hukum-hukum yang menjadi kebiasaan kemudian disepakati dalam suatu permufakatan untuk dijadikan acuan dalam mengatur kehidupan masyarakat disuatu wilayah atau suatu negara. Dalam kehidupan Masyarakat Adat Lampung biasanya tiap-tiap persekutuan adat memiliki Piagem maupun Keterem yang dijadikan acuan masyarakat adat tersebut didalam kehidupan bermasyarakat, inilah yang dimaksud dengan Adat Yang Diadatkan.
4. Adat Istiadat
Adat Istiadat adalah kebiasaan dalam suatu masyarakat yang kemudian menjadi norma yang terus menerus dan berkembang. Adat Istiadat ini tidak memiliki sanksi dan hukuman, namun hanya berupaan celaan dan lain sebagainya. Sebagai contoh : Kebiasaan pada zaman dahulu dalam Masyarakat Lampung apabila serombongan pria dan serombongan wanita berjalan dimalam hari menuju suatu tempat atau kampung, maka rombongan wanita akan berjalan terlebih dahulu didepannya baru disusul, sebab pantang bagi seorang pria datang dengan selamat kecuali rombongan wanita tersebut terlebih dahulu telah sampai dengan selamat, dengan kata lain hal ini merupan wujud pertanggungjawaban seorang pria. Dalam contoh yang lebih sederhana adalah kebiasaan seorang anak atau orang yang lebih muda mencium tangan seseorang yang lebih tua darinya, hal ini dimaksud sebagai wujud penghormatan dan sopan-santul dalam masyarakat timur ataupun upacara-upacara adat yang menjadi kebiasaan seperti : Cukuran dsb.
Demikian beberapa pengertian serta pembagian Adat yang kami tulis secara singkat, semoga dapat menjadi manfaat bagi saya maupun yang membacanya.
Sabtu, 08 Mei 2010
SISTEM KEPENYIMBANGAN
- Penyimbang Buay (Paksi sederajat)
- Penyimbang Suku (Penyimbang Aneg/Tiyuh)
- Penyimbang Bumi
- Penyimbang Ratu/Puppang Penyambut (Pengganti)
- Penyimbang Ratin
- Penyimbang Raya
- Hejeng Penyimbang
- Hejeng Pengetuho
- Hejeng Pengelaku
- Hejeng Tuho (putra mahkota)
- Hejeng Tunggeu - Wari Miyanak (kerabat)
- Nyetih Pepadun
- Negak Bumei
- Limban Penganggeu
- Ngeretepken dan Mupekkei Pepadun
- Tegak Tegei
- Silih Simbat
- Micek
- Memiliki Keteguhan dalam berpendirian serta sabar
- Santun dalam berbicara, sopan dalam perbuatan (wawai budi bahaso) dan murah senyum atau menunjukkan wajah yang cerah (Wewah pudak).
- Hati-hati dalam berbicara dan tidak boros
- berdiri paling depan jika terdapat suatu masalah.
Selasa, 27 April 2010
Ghambei (Tangguh Meghanai/Mulei Pilangan)
Berikut salah satu contoh Ghambei (Tangguh Meghanai/Mulei Pilangan)
GHAMBEI
PANGGEH MEGHANAI PILANGAN
Oleh : Pengiran Ratu Sako
Tabik pun nuppang ngumung
Sikam pun kilui watteu
Diunyen gham sai tengan
Dillem sessat sai agung
Katteu salah kelireu
Jejamo semahappan
Bingei sino kemanai
Di ittarken kelamo
Unyen benamo waghei
Ittar peghadeu meghanai
Liwak anjak seghundo
Nyo sebai nyo semanei
Ki ulah ajo gilo
Lak ghang no diateikeu
Tahhun lak pigho limban
Cawo tiyan kelamo
Nikeu dang nuggeu-tunggeu
Sijo kak kejeruman
Kalau tuwah pai masso
Sijo ghadeu janjei keu
Ku tutug unyen angen
Lem ghilo puas atei
Mulei dilibo ghabo
Meghanai bidang sukeu
Ki wat nyippang aturan
Tabik mahhap di metei
Iduh kapan gham tunggo
Nyak lapah makko watteu
Pepido mindang rasan
Di rattau taneh jambei
Cawo sikam mak pigho
Di batin bidang sukeu
Jamo unyen uleman
Bagen jo pai teturo
Gham sallim temeu pungeu
Salam pun perpisahan.
Labuhan Ratu, 03 Januari 2009 – ditulis : Haristov Aszadha, S.H. (Pengiran Ninggau Mergo)