SISTEM KEPENYIMBANGAN
Oleh : Haristov Aszadha, S.H. (Pengiran Ninggau Mergo)
Kepenyimbangan adalah suatu sistem kekerabatan atau kelompok yang dipimpin oleh Seorang Penyimbang atau Penyimbang (kepala/pemimpin) dalam masyarakat adat Lampung Pepadun. Suatu Kepenyimbangan dapat terdiri dari satu kelompok masyarakat atau lebih tergantung dari tingkatan atau derajat Penyimbang tersebut. Yang dimaksud dengan Penyimbang adalah pemimpin/raja atau yang dituakan atau dihormati, namun demikian Penyimbang berbeda maknanya dengan kepemimpinan seorang raja dalam suatu kerajaan. Sebab seorang Penyimbang tidak memiliki otoritas wilayah, mengatur keuangan rakyatnya, mengambil pajak dsb. Didalam sistem masyarakat adat Lampung Pepadun tidak mengenal sistem kerajaan. Kepemimpinan seorang Penyimbang lebih cenderung mengatur kedalam lingkungan kekerabatannya.dimana seorang Penyimbang memiliki tanggungjawab yang besar untuk mengurusi kelompoknya.
KePenyimbangan terdiri dari beberapa tingkatan :
- Penyimbang Buay (Paksi sederajat)
Suatu sistem KePenyimbangan yang dipimpin oleh seorang Penyimbang Buay, Penyimbang Buay adalah seorang Penyimbang yang memimpin berdasarkan garis keturunan (Buay/jurai). Sebagai contoh Penyimbang Buay Turgak di Aneg/Tiyuh (Kampung) Labuhanratu.
- Penyimbang Suku (Penyimbang Aneg/Tiyuh)
Penyimbang Suku adalah pemimpin sebuah Suku/Bilik/Lebuh. Nama lain dari Penyimbang Suku adalah Penyimbang Asal. Didalam sebuah Bilik atau lebuh dapat terdiri dari beberapa kebumian yang dipimpin oleh Penyimbang Bumi. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa Penyimbang Suku adalah tempat dimana para Penyimbang Bumi berasal.
- Penyimbang Bumi
Penyimbang Bumi adalah seseorang yang memimpin satu atau lebih suatu kelompok keluarga/kerabat.
- Penyimbang Ratu/Puppang Penyambut (Pengganti)
- Penyimbang Ratin
- Penyimbang Raya
Didalam sebuah Kepenyimbangan seseorang memilki hejeng atau kedudukan, adapun susunan hejeng dalam sebuah Kepenyimbangan adalah :
- Hejeng Penyimbang
- Hejeng Pengetuho
- Hejeng Pengelaku
- Hejeng Tuho (putra mahkota)
- Hejeng Tunggeu - Wari Miyanak (kerabat)
Menurut hukum adat pepadun yang lazim digunakan apabila ada warga adat yang mampu, ia mempunyai hak untuk mendirikan kepenyimbangan, dalam hal ini ada 2 cara yang lazim digunakan :
- Nyetih Pepadun
Seseorang yang memisahkan diri dari Penyimbang asalnya untuk mendirikan kePenyimbangan sendiri, hal ini hanya dapat dilakukan apabila ia mendapatkan izin dari Penyimbang asalnya.
- Negak Bumei
Negak bumi biasanya digunakan seseorang untuk mendirikan kePenyimbangan sendiri namun tidak mendapatkan izin dari Penyimbangnya atau karena adanya perselisihan keluarga atau terjadi perselisihan dengan Penyimbangnya. Negak Bumei hanya bisa dilaksanakan apabila telah disetujui oleh Wari Miyanak Batin Semergo. Dengan syarat harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan menurut hukum adat atas dasar piagam menurut sepanjang adat yang belaku. (A.Sanoesi Pengiran Puseran Agung : 1975).
Selain dari kedua cara tersebut diatas seseorang dapat menjadi seseorang Penyimbang dengan cara antara lain :
- Limban Penganggeu
Seseorang yang Cakak Pepadun / Cakak Di uleu Pepadun (naik Tahta) oleh karena mewarisi kedudukan kakek atau orang tuanya sebagai seorang Penyimbang. Yang mewarisi KePenyimbangan adalah anak tertua laki-laki dari Penyimbang tersebut.
- Ngeretepken dan Mupekkei Pepadun
Seseorang yang terlebih dahulu memantapkan kedudukan bapak/kakek/buyutnya sebagai Penyimbang yang sebelumnya adalah seorang Penyimbang Paccang, kemudian ia cakak di uleu pepadun (naik tahta) tersebut menggantikan kedudukan orang tua atau kakeknya tersebut sebagai seorang Penyimbang.
- Tegak Tegei
Apabila seorang Penyimbang tidak memiliki anak keturunan laki-laki dan saudara laki-laki (mupus), maka Penyimbang tersebut mengangkat anak menantunya (suami dari anak perempuannya) untuk menggantikan kedudukannya sebagai Penyimbang.
- Silih Simbat
- Micek
Kedudukan seorang Penyimbang tidak dapat hanya dimaknai sebagai suatu kedudukan seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi kedudukan Penyimbang merupakan keluhuran, kewibawaan, pertanggungjawaban dan panutan. Seorang Penyimbang harus memilki perbuatan yang baik dan patut dicontoh oleh kaum kerabatnya sehingga ia patut menjadi “Tutuken” (panutan) bagi kerabatnya, bertanggungjawab dan memahami keadaan kaum kerabatnya. Beberapa perbuatan yang harus dimiliki oleh seorang Penyimbang sebagaimana yang kami kutip dan terjemahkan dari Kitab Kuntara Raja Niti adalah :
- Memiliki Keteguhan dalam berpendirian serta sabar
- Santun dalam berbicara, sopan dalam perbuatan (wawai budi bahaso) dan murah senyum atau menunjukkan wajah yang cerah (Wewah pudak).
- Hati-hati dalam berbicara dan tidak boros
- berdiri paling depan jika terdapat suatu masalah.
Mantap sob, tukeran link yach, mungkin kamu butuh dokumentasi untuk wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya, silahkan kunjungi blog kami,jangan lupa komentarnya, sekalian fan page facebooknya. oy ada bonusnya lo ...
BalasHapus