Sabtu, 15 Mei 2010

4 POKOK PEMBAGIAN DAN PENGERTIAN ADAT

4 POKOK PEMBAGIAN DAN PENGERTIAN ADAT

Oleh : Haristov Aszadha, S.H.



Adat adalah aturan, norma dan hukum, kebiasaan yang lazim dalam kehidupan suatu masyarakat. Adat ini dijadikan acuan untuk mengatur tata kehidupan suatu masyarakat dan mengikat, adapun Adat itu sendiri terbagi dalam 4 (empat) pokok bagian, yaitu :

1. Adat Yang Sebenarnya Adat
Adat Yang Sebenarnya Adat adalah aturan hukum yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari penciptanya. Hukum yang tidak dapat ditawar-tawar, memang demikian adanya aturan tersebut dari tuhan pencipta manusia. Adat Yang Sebenarnya Adat ini tertuang dalam suatu ajaran agama. Dalam ajaran Agama Islam hukum tersebut diatur dalam Al-Qur’an dan Hadits. Didalam Al-Qur’an maupun Hadits tersebut diatur mengenai hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan, dengan ganjaran bahwa suatu perbuatan tersebut Haram atau dihalalkan dalam Agama Islam. Inilah Adat Yang Sebenarny Adat yaitu hukum yang dibuat oleh Tuhan pencipta manusia dan seluruh alam.
2. Adat Yang Teradat
Adat Yang Teradat adalah aturan hukum atau kebiasaan yang tercipta dengan sendirinya. Demikian halnya dengan sanksi dari Adat Yang Teradat tersebut terjadi dengan sendirinya. Sebagai contoh : Orang yang meminjam suatu barang kepada orang lain, maka hukumnya dia harus mengembalikan pinjaman tersebut kepada orang tempat dia meminjam, sanksi yang tercipta dari peristiwa tersebut apabila orang yang meminjam tidak mengembalikan adalah : orang yang meminjam tersebut tidak akan dipercaya lagi untuk meminjam sesuatu kepada orang lain.
3. Adat Yang Diadatkan
Adat Yang Diadatkan adalah norma-norma, hukum-hukum yang menjadi kebiasaan kemudian disepakati dalam suatu permufakatan untuk dijadikan acuan dalam mengatur kehidupan masyarakat disuatu wilayah atau suatu negara. Dalam kehidupan Masyarakat Adat Lampung biasanya tiap-tiap persekutuan adat memiliki Piagem maupun Keterem yang dijadikan acuan masyarakat adat tersebut didalam kehidupan bermasyarakat, inilah yang dimaksud dengan Adat Yang Diadatkan.
4. Adat Istiadat
Adat Istiadat adalah kebiasaan dalam suatu masyarakat yang kemudian menjadi norma yang terus menerus dan berkembang. Adat Istiadat ini tidak memiliki sanksi dan hukuman, namun hanya berupaan celaan dan lain sebagainya. Sebagai contoh : Kebiasaan pada zaman dahulu dalam Masyarakat Lampung apabila serombongan pria dan serombongan wanita berjalan dimalam hari menuju suatu tempat atau kampung, maka rombongan wanita akan berjalan terlebih dahulu didepannya baru disusul, sebab pantang bagi seorang pria datang dengan selamat kecuali rombongan wanita tersebut terlebih dahulu telah sampai dengan selamat, dengan kata lain hal ini merupan wujud pertanggungjawaban seorang pria. Dalam contoh yang lebih sederhana adalah kebiasaan seorang anak atau orang yang lebih muda mencium tangan seseorang yang lebih tua darinya, hal ini dimaksud sebagai wujud penghormatan dan sopan-santul dalam masyarakat timur ataupun upacara-upacara adat yang menjadi kebiasaan seperti : Cukuran dsb.

Demikian beberapa pengertian serta pembagian Adat yang kami tulis secara singkat, semoga dapat menjadi manfaat bagi saya maupun yang membacanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar